95% Dinikmati Orang Mampu, Penjualan BBM Bakal Dibatasi

95% Dinikmati Orang Mampu, Penjualan BBM Bakal Dibatasi

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Metapasar - Rencana pemerintah guna melakukan pembatasan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kembali digodok. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa hingga kini, 80-95% BBM bersubsidi ternyata digunakan oleh masyarakat yang tergolong mampu.

Berdasarkan data yang disampaikan Rachmat, pada tahun 2022, sebanyak 95% konsumsi solar bersubsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berada di desil 5 hingga 10, yang merupakan kelompok rumah tangga dengan pengeluaran tertinggi di Indonesia. Konsumsi BBM dari kelompok ini lebih dari 15 juta kiloliter.

Hal serupa terjadi pada konsumsi Pertalite, di mana pada tahun yang sama, 80% dari total volume Pertalite yang disubsidi sekitar 19 juta kiloliter, dan dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dalam desil 5-10.

"Semakin tinggi pendapatan, semakin besar penggunaan BBM, dan subsidinya pun semakin banyak. Sementara, BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh golongan rentan justru lebih banyak digunakan oleh kelompok yang lebih mampu," ujar Rachmat dalam sebuah diskusi di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Rachmat juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, pemerintah rata-rata mengalokasikan subsidi sekitar Rp119 triliun setiap tahunnya, dengan puncak pengeluaran subsidi sebesar Rp292 triliun pada tahun 2022. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat mampu. Oleh karena itu, pemerintah berencana menerapkan kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Pertanyaannya, jika subsidi terus ditanggung negara dan APBN terus membengkak, sementara sasaran subsidi tidak tepat, tentu ini menjadi masalah. Sebaiknya, subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran, sehingga tidak ada beban tambahan, dan masalah subsidi yang tidak tepat dapat diperbaiki," jelas Rachmat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembatasan BBM subsidi akan diberlakukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi maksimal memiliki kapasitas silinder 1.400 cc. Sementara untuk mobil diesel, kapasitas mesin yang diizinkan maksimal 2.000 cc.

Menanggapi informasi tersebut, Rachmat menyebut bahwa jika ada kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi, jumlahnya tidak signifikan. Menurut perhitungannya, hanya sekitar 10% kendaraan yang akan terkena pembatasan.

"Jika skenario ini benar, maka dampaknya hanya pada kurang dari 10% total kendaraan," ungkap Rachmat.

Tidak Naik, Tapi Dibatasi

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Rachmat Kaimuddin ketika ditemui wartawan Kompas, Kamis (12/9).

"Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi, sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi," tegas Rachmat, dikutip dari Kompas.com. Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kualitas BBM bersubsidi.

Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan kualitas BBM bersubsidi akan menambah biaya produksi. Namun, karena harga jual tidak akan dinaikkan, beban biaya ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibatnya, subsidi dan kompensasi BBM yang dibebankan pada APBN akan meningkat. Meski demikian, Rachmat menegaskan bahwa berdasarkan data pemerintah, penyaluran subsidi BBM saat ini belum tepat sasaran.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Saat ini, subsidi yang sudah diterapkan pada solar akan diterapkan juga pada bensin," jelasnya.

Rencananya, pemerintah akan melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli BBM bersubsidi.

"Bagaimana caranya? Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tidak lagi berhak membeli BBM bersubsidi," ungkap Rachmat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024. Kebijakan ini akan diatur melalui peraturan menteri (Permen).

Bahlil menekankan bahwa pembatasan ini perlu segera dilaksanakan karena masih banyak konsumsi BBM yang tidak tepat sasaran. Ia menyoroti bahwa kendaraan mewah masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Tentu saja, orang kaya tidak seharusnya menggunakan BBM subsidi, karena BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," kata Bahlil.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most Viewed