Asuransi Kendaraan Bakal Diwajibkan di 2025
Metapasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat dari kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang tercantum dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa asuransi kendaraan yang selama ini bersifat sukarela, akan berubah menjadi wajib. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menetapkan bahwa asuransi kendaraan dapat diwajibkan bagi semua pemilik mobil dan motor. Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
"Diharapkan bahwa peraturan pemerintah tentang asuransi wajib ini akan berlaku sesuai dengan UU PPSK paling lambat dua tahun sejak UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025, sehingga setiap kendaraan harus memiliki TPL," ungkap Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ogi menjelaskan bahwa banyak negara lain, termasuk di ASEAN, telah menerapkan asuransi kendaraan wajib.
"Asuransi wajib kendaraan telah diterapkan di banyak negara, termasuk di ASEAN," tambah Ogi.
Ogi juga mengatakan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian bisa diminimalisir. Namun, masih ada tantangan dalam penerapan asuransi wajib ini, terutama dalam hal mekanisme penerapannya. Diperlukan sebuah platform yang bisa memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
"Kami perlu koordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan juga menentukan perusahaan yang akan menjalankan ini, apakah itu konsorsium?" katanya.
Mengenai biaya, Ogi menyebut bahwa premi asuransi akan bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak yang ikut, semakin murah premi yang harus dibayarkan.
"Saya yakin premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan asuransi yang bersifat sukarela saat ini," ujarnya.
Aturan Masih Disiapkan
Prastomiyono menyatakan bahwa OJK sedang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun peraturan pemerintah tentang asuransi TPL kendaraan bermotor. Ogi menambahkan bahwa pembelian kendaraan bermotor secara kredit saat ini sudah termasuk kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
“Saat ini, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan,” jelas Ogi.
Tantangan ke depan, menurut Ogi, adalah menyelaraskan kebijakan di antara berbagai lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi kepada masyarakat luas. Tantangan lain adalah membuat mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang mudah, efisien, dan tidak membebani masyarakat.
Ogi menjelaskan bahwa setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam asuransi kendaraan mereka.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus kompetitif dan dapat dilakukan secara individual maupun konsorsium. Ogi menyatakan bahwa merujuk pada UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program tidak hanya terkait dengan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam kecelakaan lalu lintas.
Program ini juga diharapkan mencakup area lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah yang melihat kebutuhan masyarakat.
Dalam tahap awal, peraturan pemerintah mengenai program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL untuk kendaraan bermotor. Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor akan difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor. Ini termasuk klaim kerusakan kendaraan bermotor dan kerusakan fasilitas publik akibat kecelakaan.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow