Awal 2024, OJK Nyatakan 12 Bank Bangkrut Karena Kesalahan Pengelolaan

Awal 2024, OJK Nyatakan 12 Bank Bangkrut Karena Kesalahan Pengelolaan

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan bangkrut dan mencabut izin operasional 12 bank sepanjang bulan Januari sampai dengan Mei 2024. Dalam pernyataan resminya, sebagian besar alasan pencabutan itu lantaran bank yang bersangkutan terbukti melakukan praktik fraud atau pemalsuan.

Walaupun hanya dalam kurun waktu satu semester, jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya oleh OJK sudah mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu secara keseluruhan. Menariknya, usia bank yang bangkrut dan ditutup itu rata-rata berada di 18 tahun.

Yang paling baru adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha yang izinnya dicabut dengan mengacu atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2024, mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Jepara Artha. 

“Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan dari OJK, guna menjaga serta memperkuat industri perbankan dan juga utamanya melindungi para konsumen,” ungkap keterangan resmi dari OJK. 

Untuk dana nasabah di bank yang dinyatakan bangkrut dan dicabut izinnya itu, bisa dipastikan aman karena telah terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Akan tetapi, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jika realisasi pencairan anggaran untuk penyelamatan bank, tergantung dengan kondisi. Ada kemungkinan jumlahnya lebih sedikit atau lebih besar dengan mempertimbangkan juga program konsolidasi BPR dari pihak OJK.

“Jadi ada semacam program yang namanya konsolidasi. Kita dapatnya angka dari OJK sekitar 12, pada waktu itu ya. Namun mungkin saja angkanya itu bergeser, bisa lebih bisa kurang. Jadi kita tunggu saja perkembangan yang ada itu nanti seperti apa,” terang Purbaya kepada wartawan CNBC Indonesia.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sampai dengan pekan ketiga bulan Mei 2024 ini ada sebanyak 12 bank yang dinyatakan bangkrut dan merupakan BPR.

Daftar 12 Bank Bangkrut

Penyebab sebanyak 12 bank dinyatakan bangkrut itu disebut-sebut karena adanya kesalahan pengelolaan atau miss-management. Berikut daftar bank-bank yang bangkrut itu.

BPR Wijaya Kusuma

Bank yang beroperasi di wilayah Madiun itu dinyatakan bangkrut dan izin operasinya dicabut oleh OJK sejak tanggal 4 Januari 2024. Pencabutan izin dilakukan karena bank tersebut dinilai tidak mampu untuk melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan OJK.

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Bank yang berada di Mojokerto tersebut pada tanggal 26 Januari 2024 dicabut izinnya oleh OJK. Sebelum dicabut, bank itu memang telah tutup, usai masuk daftar pasien LPS serta kondisi yang terus memburuk, yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia

Bank ini berada di Surakarta (Solo) dan telah dicabut izin operasinya pada 5 Februari 2024 oleh pihak OJK. Usai gagal dalam melakukan penyehatan oleh para pengurus dan para pemegang saham, bank ini dinyatakan bangkrut.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, bank ini mulai dicabut izin operasinya oleh OJK sejak tanggal 16 Februari 2024. 

BPR Purworejo

Bank ini berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah dan dicabut izin operasinya oleh OJK per tanggal 20 Februari 2024.

BPR EDC Cash

Bank BPR EDC Cash diketahui berlokasi di Tangerang, Banten yang izin operasinya dicabut oleh OJK sejak tanggal 27 Februari 2024.

BPR Aceh Utara

Sebelum dicabut izinnya oleh OJK per tanggal 4 Maret 2024, bank yang berlokasi di Aceh Utara ini telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak tanggal 12 Januari 2024. Penyebabnya adalah kondisi keuangan yang terus memburuk dan gagal disehatkan kembali.

BPR Sembilan Mutiara

Pada tanggal 2 April 2024, izin usaha BPR Sembilan Mutiara dicabut yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dicabut oleh OJK.

Pada 30 Oktober 2023, pihak OJK sudah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, lantaran dari pertimbangan tingkat kesehatan mempunyai predikat tidak sehat. Selanjutnya tanggal 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR, karena waktu yang telah diberikan kepada pihak dewan direksi dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan telah habis. 

BPR Bali Artha Anugrah

Tanggal 4 April 2024 setelah OJK mencabut izin usahanya, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi terhadap bank yang berada di Denpasar, Bali ini pun dilakukan. 

Sebelumnya di tanggal 19 September 2023, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Lalu di 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan DBR, hingga akhirnya pihak manajemen tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

BPRS Saka Dana Mulia

Izin usaha Bank yang berada di Ruko Pramuka Square, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini mulai dicabut oleh OJK pada tanggal 19 April 2024. Sejak April tahun lalu, bank ini telah menyandang status Bank Dalam Penyehatan dan di awal tahun 2024 ini, statusnya memburuk karena pihak manajemen gagal dalam melakukan penyehatan hingga akhirnya izin usahanya pun dicabut.

BPR Dananta

Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Dananta yang berlokasi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, lantaran menyandang predikat tidak sehat.

Selanjutnya di bulan Maret 2024, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan BDR untuk memberikan waktu bagi pihak manajemen melakukan penyehatan. Sayangnya, hingga waktu berakhir penyehatan yang dilakukan gagal.

BPR Bank Jepara Artha

Status pengawasan Bank Dalam Penyehatan mulai disematkan ke bank yang berlokasi di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ini sejak tanggal 13 Desember 2023, lantaran OJK menilai BPR Jepara Artha dalam predikat tidak sehat. 

Karena masa penyehatan terlewati dan pihak manajemen dinilai gagal, sesuai dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4 Tahun 2024, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha Bank Jepara Artha.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow