DJP Umumkan Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pajak
Metapasar - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan mengenai batas waktu pembayaran pajak yang berlaku dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang bertujuan menyederhanakan proses pencatatan dan memudahkan pelaporan bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Menurut Suryo, perubahan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal pembayaran. Selain itu, penyederhanaan ini memudahkan bagi pihak pajak untuk menegakkan aturan saat terjadi keterlambatan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Jumat (8/11).
Berdasarkan PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan mencakup beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, dan beberapa lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai.
Namun, Pasal 94 Ayat (3) dalam PMK tersebut menyatakan bahwa ketentuan jatuh tempo ini tidak berlaku untuk jenis pajak tertentu, seperti Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN atas impor. Dengan ketentuan baru ini, batas waktu pembayaran menjadi lebih seragam, yaitu tanggal 15 untuk beberapa pajak, sementara PPN tetap pada akhir bulan.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Selain itu, Suryo menegaskan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan akan memudahkan wajib pajak badan dalam mengisi SPT Tahunan melalui fitur pre-populated data. Fitur ini memungkinkan sistem secara otomatis mengisi data pelaporan berdasarkan bukti potong dan bukti pungut yang diterbitkan, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi data.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Coretax System, Suryo mengatakan bahwa seluruh kantor pajak di Indonesia akan aktif mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada wajib pajak badan terkait proses pelaporan dengan sistem baru ini, mengingat jumlah wajib pajak badan lebih sedikit dibanding wajib pajak perorangan.
Suryo menyampaikan pembaruan terbaru mengenai pengembangan core tax, yang pada tanggal 28 Oktober 2024 telah mencapai tahap pengujian penerimaan operasional. Ia berharap tahap ini dapat selesai pada Desember 2024, sehingga core tax dapat mulai diterapkan pada awal 2025. Kehadiran core tax diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
"Insyaallah, awal tahun depan core tax sudah dapat digunakan untuk bertransaksi perpajakan mencakup semua jenis pajak. Selama sisa waktu hingga akhir tahun ini, kami akan terus melakukan diseminasi, baik secara internal di DJP maupun kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya kepada wartawan CNN Indonesia.
Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak
Sebelumnya, DJP berkomitmen untuk memperluas sumber penerimaan negara, termasuk dengan memperbesar basis pajak untuk meningkatkan penerimaan. Suryo menjelaskan bahwa strategi ini meliputi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, yang menitikberatkan pada pemanfaatan data pajak yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Kami berupaya menemukan sumber penerimaan baru dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap data yang sudah dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya, serta pengawasan dan intensifikasi yang berkelanjutan,” tutur Suryo.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang memungkinkan pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara. Program ini sangat mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak karena menyediakan akses data keuangan wajib pajak yang berada di luar negeri.
Dengan demikian, DJP dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan wajib pajak global, yang pada gilirannya memperluas basis penerimaan pajak. Selain itu, kehadiran core tax bersama AEOI memperkuat infrastruktur DJP untuk mendukung pengumpulan data dan penyajian laporan pajak yang lebih akurat serta transparan, memperkuat layanan kepada publik dan meningkatkan penerimaan pajak nasional.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow