Google Didakwa Melakukan Monopoli Mesin Pencari
Metapasar - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa Google bertindak ilegal untuk menghancurkan persaingannya dan mempertahankan monopoli pada pencarian online dan iklan terkait. Keputusan penting pada hari Senin (5/8) ini merupakan pukulan besar bagi Alphabet, perusahaan induk Google, dan dapat mengubah cara perusahaan teknologi besar menjalankan bisnisnya.
Google dituntut oleh Departemen Kehakiman AS pada tahun 2020 karena mengendalikan sekitar 90% pasar pencarian online. Ini adalah salah satu dari beberapa tuntutan hukum yang diajukan terhadap perusahaan teknologi besar karena otoritas antitrust AS berupaya memperkuat persaingan di industri ini.
Kasus ini kadang-kadang digambarkan sebagai ancaman eksistensial bagi Google dan pemiliknya mengingat dominasinya dalam bisnis pencarian dan periklanan online. Belum jelas hukuman apa yang akan dihadapi Google dan Alphabet sebagai akibat dari keputusan ini. Denda atau sanksi lainnya akan diputuskan pada sidang di masa depan.
Pemerintah telah meminta "bantuan struktural" yang secara teori setidaknya, bisa berarti pemecahan perusahaan. Dalam keputusannya, Hakim Distrik AS Amit Mehta mengatakan Google telah membayar miliaran untuk memastikan menjadi mesin pencari default di ponsel pintar dan peramban.
"Google adalah monopoli, dan ia telah bertindak seperti itu untuk mempertahankan monopoli tersebut," tulis Hakim Mehta dalam opini sepanjang 277 halaman, mengutip dari BBC.
Alphabet mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh diizinkan untuk membuatnya mudah diakses," kata pernyataan dari perusahaan.
Jaksa Agung AS Merrick Garland, jaksa penuntut utama negara itu, memuji putusan tersebut sebagai "kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika."
"Tidak ada perusahaan, tidak peduli seberapa besar atau berpengaruh, yang berada di atas hukum. Departemen Kehakiman akan terus menegakkan hukum antitrust kami dengan penuh semangat," kata Mr Garland dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Regulator antitrust federal telah mengajukan tuntutan hukum lainnya yang masih tertunda terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar, termasuk Meta Platforms, yang memiliki Facebook, Amazon.com, dan Apple Inc, menuduh mereka menjalankan monopoli yang melanggar hukum.
Putusan pada hari Senin ini datang setelah persidangan selama 10 minggu di Washington DC, di mana jaksa menuduh Google menghabiskan miliaran dolar setiap tahun kepada Apple, Samsung, Mozilla, dan lainnya untuk dipasang sebagai mesin pencari default di berbagai platform.
Pihak AS mengatakan Google biasanya membayar lebih dari $10 miliar (£7,8 miliar) setahun untuk hak istimewa itu, memastikan aksesnya ke aliran data pengguna yang stabil yang membantu mempertahankan cengkeramannya di pasar. Melakukan hal itu, kata jaksa, berarti perusahaan lain tidak memiliki kesempatan atau sumber daya untuk bersaing secara berarti.
"Bukti terbaik untuk itu, untuk pentingnya pengaturan default, adalah buku cek Google," kata pengacara Departemen Kehakiman Kenneth Dintzer selama persidangan.
Keberadaan mesin pencari merupakan sumber pendapatan paling besar bagi Google, di mana ini mampu meraup miliaran dolar dari iklan yang dimunculkan di hasil pencarian tersebut. Pengacara Google membela perusahaan dengan mengatakan bahwa pengguna tertarik pada mesin pencari mereka karena mereka merasa berguna, dan bahwa Google berinvestasi untuk membuatnya lebih baik bagi konsumen.
"Google menang karena lebih baik," kata pengacara Google John Schmidtlein selama argumen penutup awal tahun ini.
Mr Schmidtlein juga berargumen selama persidangan bahwa Google masih menghadapi persaingan ketat, bukan hanya dari perusahaan mesin pencari umum, seperti Bing dari Microsoft, tetapi juga dari situs dan aplikasi khusus yang digunakan orang untuk mencari restoran, penerbangan, dan lainnya.
Dalam putusannya, Hakim Mehta menyimpulkan bahwa menjadi mesin pencari default adalah "real estat yang sangat berharga" bagi Google.
"Bahkan jika pendatang baru siap bersaing dari sudut kualitas untuk mengajukan tawaran menjadi default ketika perjanjian berakhir, perusahaan tersebut hanya dapat bersaing jika bersedia membayar mitra hingga miliaran dolar dalam pembagian pendapatan," tulis Hakim Mehta.
Kasus lain terhadap perusahaan teknologi ini terkait teknologi periklanannya dijadwalkan untuk persidangan pada bulan September. Hal yang sama juga terjadi di Eropa, di mana Google juga telah mendapatkan sanksi denda miliaran dolar.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow