Insentif Kenaikan Pajak, PLN Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Insentif Kenaikan Pajak, PLN Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Smallest Font
Largest Font

Metapasar - Pemerintah berencana memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama Januari dan Februari 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).

“Kami menyediakan insentif berupa potongan tarif listrik 50% selama dua bulan, yakni Januari dan Februari, khusus bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 watt,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar, tanpa memerlukan tindakan dari pelanggan. “Semuanya otomatis melalui sistem digital kami,” ujarnya.

Untuk pelanggan prabayar, potongan harga akan diterapkan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, pengurangan tarif akan terlihat pada tagihan listrik bulan Februari (untuk pemakaian Januari) dan bulan Maret (untuk pemakaian Februari).

Program insentif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup sekitar 97% dari total pelanggan PLN. Diskon tersebut akan menjangkau beberapa kelompok pelanggan, di antaranya:

  • 24,6 juta pelanggan dengan kapasitas daya 450 VA
  • 38 juta pelanggan dengan kapasitas daya 900 VA
  • 14,1 juta pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA
  • 4,6 juta pelanggan dengan kapasitas daya 2.200 VA

Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN 12%, sedangkan 400 ribu pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang mayoritas merupakan kelompok rumah tangga terkaya, juga tidak mendapatkan diskon.

Batasan Diskon untuk Pembelian Token Listrik

Diskon tarif listrik ini juga memiliki batas maksimal pembelian token dalam satu bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 450 VA
    Diskon 50% berlaku untuk pembelian token hingga 324 kWh (setara dengan 720 jam nyala).
  2. 900 VA
    Diskon 50% berlaku untuk pembelian token hingga 648 kWh (setara dengan 720 jam nyala).
  3. 1.300 VA
    Diskon 50% berlaku untuk pembelian token hingga 936 kWh (setara dengan 720 jam nyala).
  4. 2.200 VA
    Diskon 50% berlaku untuk pembelian token hingga 1.584 kWh (setara dengan 720 jam nyala).

Dengan sistem digital otomatis yang diterapkan PLN, pelanggan tidak perlu melakukan pengajuan tambahan untuk mendapatkan diskon ini.

Kebijakan diskon tarif listrik 50% ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak inflasi dan kenaikan biaya hidup yang diperkirakan terjadi pada awal 2025. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperluas akses energi yang terjangkau dan memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung implementasi kebijakan ini agar subsidi tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, PLN mengonfirmasi bahwa penerapan diskon akan dikelola melalui sistem digital berbasis data pelanggan untuk memastikan akurasi dan transparansi. Dengan sistem ini, pelanggan yang memenuhi syarat akan otomatis mendapatkan potongan tarif tanpa perlu melakukan klaim manual. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemberian insentif.

Sementara itu, organisasi perlindungan konsumen menyambut baik kebijakan ini, namun juga mengingatkan pentingnya upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat terkait kebijakan baru. Mereka menilai langkah ini perlu disertai pengawasan yang ketat untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan. Dalam konteks ini, PLN telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi terkini.

Di sisi lain, para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, tetapi juga mampu memberikan stimulus pada sektor ekonomi lain, terutama UMKM yang menggunakan daya listrik rendah. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi katalis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada kuartal pertama 2025, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most Viewed