MA Ubah Aturan Soal Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada

MA Ubah Aturan Soal Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada

Smallest Font
Largest Font

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memiliki peluang untuk bisa maju dan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di tahun 2024 ini. Hal ini menyusul putusan yang baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang mengubah peraturan mengenai batas usia calon kepala daerah. 

Seperti yang diketahui, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun, sebelumnya tidak bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena terganjal oleh batas usia minimal calon yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menyebutkan jika calon gubernur harus memiliki usia minimal 30 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon yang akan maju dalam Pilkada. Adapun penetapan calon kepala daerah ini akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Sementara itu, usia Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru menginjak 30 tahun pada tanggal 25 Desember 2024.

Pihak MA dalam putusannya Nomor 23 P/HUM/2024, memutuskan bahwa ada perubahan penghitungan usia calon kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU. Dengan aturan anyar itu, usia calon kepala daerah adalah ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif. 

Dengan demikian, apabila Kaesang memenangkan Pilgub DKI dan dilantik ketika usianya telah 30 tahun, maka dia memenuhi aturan anyar yang baru saja ditetapkan itu. 

Adapun jadwal untuk pelantikan gubernur yang terpilih memiliki tanggal yang berbeda antar daerah. Di PKPU hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada untuk tahun ini adalah maksimal tanggal 16 Desember 2024. Ke depannya, MA bakal memberikan tenggat waktu untuk calon yang dinyatakan kalah untuk mendaftarkan gugatan, yakni hingga 14 hari kerja.

Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan terlewati, maka pihak MK bakal memberi informasi kepada KPU, dan selanjutnya KPU mempunyai waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan hasil dari Pilkada. Kemudian, paling lambat 3 hari usai penetapan hasil Pilkada, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan gubernur yang terpilih.

Dengan demikian, pelantikan gubernur terpilih DKI Jakarta, bakal dilakukan setidaknya awal tahun 2025, di mana Kaesang telah memasuki usia yang ke-30 tahun. 

Gugatan Partai Garuda

Sebelumnya, adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mengajukan gugatan atas Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan pemohon atas nama Ahmad Ridha Sabana dkk, dan termohon adalah KPU RI. Gugatan masuk pada tanggal 23 April 2024, kemudian tanggal distribusi perkaranya adalah pada 27 Mei 2024 dan tanggal putusan perkaranya adalah 29 Mei 2024. 

Yulius menjadi Ketua Majelis Hakim Agung yang mengadili gugatan tersebut, bersama dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Lama proses dikeluarkannya keputusan itu adalah 3 hari. 

Pihak MA hingga berita ini diturunkan masih belum menampilkan putusan lengkap atas permohonan itu. Namun dari pihak Partai Garuda sebagai pemohon mengklaim telah mendapatkan salinan putusan. 

Partai Garuda juga mengkonfirmasi jika gugatan tersebut terkait dengan pasal yang mengatur soal syarat usia minimal calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. 

“Benar. Itu yang digugat soal usia minimal,” terang Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow