Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG Melon
Meta Pasar - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang. Pembelian gas melon tersebut harus dilakukan langsung di pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga resmi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan yang sedang dilakukan. Kami ingin harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1).
Yuliot menambahkan bahwa dengan penataan ini, tidak akan ada lagi pengecer yang menjual LPG 3 kg, karena semua akan beralih menjadi pangkalan yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan nomor induk berusaha.
"Seluruh pengecer di Indonesia dapat mendaftar secara online, dan seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.
Dia menekankan bahwa penghapusan penjual eceran bertujuan untuk memutus rantai distribusi, sehingga harga LPG 3 kg dapat seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, harga yang jauh di atas ketentuan pemerintah tidak akan lagi ditemukan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, Yuliot menyarankan untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Jika semua tercatat, kami akan menyiapkan distribusi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga tidak akan terjadi oversupply," tambah Yuliot.
Menanggapi kebijakan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. Dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG langsung dari pangkalan resmi, yang tentunya akan lebih murah dibandingkan dengan harga dari pengecer, karena harga jual mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Agar Subsidi Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan mengenai larangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi, sehingga distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran. "LPG 3 kg ini disubsidi oleh pemerintah, dan kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu, (1/2).
Prasetyo juga berharap bahwa aturan ini akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol harga jual, sehingga masyarakat dapat memperoleh harga yang sama. Mengenai kemungkinan kenaikan harga, dia menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga apapun. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi dari biasanya, itu berarti tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kenaikan harga adalah mekanisme pasar, tetapi dari sisi pemerintah, harga belum ada perubahan. Kebijakan terkait LPG akan terus berjalan," tegas Prasetyo.
Stok Dipastikan Aman
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tidak ada pengurangan subsidi untuk LPG 3 kg. Dia menyatakan bahwa jumlah subsidi yang diberikan pemerintah tetap sebesar Rp 87 triliun.
"Tidak ada pengurangan subsidi. Subsidi LPG tetap Rp 87 triliun, tidak ada yang dikurangi," ungkap Bahlil kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/2).
Bahlil juga menegaskan bahwa tidak ada masalah kelangkaan LPG 3 kg menjelang bulan Ramadan, dan ketersediaan LPG 3 kg dipastikan aman. "Ketersediaan aman selama bulan Ramadan," ujarnya.
Dia membantah adanya kelangkaan LPG 3 kg, tetapi menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengatur pengelolaan LPG 3 kg agar tidak ada pihak yang mencoba memainkan harga. "LPG tetap tersedia, tetapi pengelolaannya sedang ditata agar tidak ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," kata Bahlil.
Bahlil juga meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg dalam jumlah yang wajar. "Satu orang sebaiknya tidak membeli terlalu banyak. Jika hanya untuk konsumsi rumah tangga, pasti ada batasannya. Namun, jika satu orang membeli 30 atau 40 tabung, itu menunjukkan ada maksud lain," jelasnya.
"Mungkin yang merasa langka adalah mereka yang membeli dalam jumlah besar. Namun, untuk konsumsi rumah tangga, insya Allah cukup," tambah Bahlil.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow