Prabowo Sahkan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM
Metapasar - Pada Selasa malam (5/11), Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang bermasalah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penandatanganan peraturan ini berlangsung di Istana Merdeka dan disaksikan oleh perwakilan dari kelompok tani dan nelayan, serta beberapa menteri terkait, termasuk Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Peraturan ini diterbitkan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Maman, kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM, melainkan hanya bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
"Ini tidak mencakup semua pelaku UMKM. Hanya UMKM yang telah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," jelas Maman kepada wartawan CNN Indonesia.
Kebijakan ini akan menyasar UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang sudah tercatat dalam daftar penghapusbukuan oleh bank-bank milik negara (Himbara). Tujuannya adalah agar bank memiliki dasar hukum yang sah untuk menghapus piutang bermasalah. Harapannya, UMKM yang telah dihapus utangnya dapat kembali mengajukan pinjaman.
Data menunjukkan ada sekitar satu juta UMKM yang tercatat untuk penghapusan utang, dengan batas maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu, dengan tenor 10 tahun. Penghapusan utang ini juga berlaku bagi UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19, sementara debitur yang dinilai mampu melanjutkan pembayaran tidak termasuk dalam kategori ini.
"Bagi UMKM lain yang dinilai masih mampu melanjutkan usaha, kebijakan ini tidak akan menghentikan kewajiban mereka," ujar Maman.
Penerapan penghapusan utang ini akan segera berjalan setelah PP disahkan, mengingat daftar penghapusan utang sudah ada di perbankan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan bank Himbara untuk verifikasi data UMKM yang memenuhi syarat.
Maman menyatakan bahwa estimasi penghapusan utang mencapai sekitar 1 juta UMKM, dengan nilai total sekitar Rp10 triliun, tanpa melibatkan APBN.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu petani, nelayan, dan UMKM lainnya untuk terus mengembangkan usaha mereka sehingga mereka dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung para produsen pangan seperti petani dan nelayan agar bisa terus menjalankan usaha mereka dengan lebih baik," ungkap Prabowo.
Apresiasi Perbankan
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Bisnis Mikro Bank BRI, Supari, menyatakan apresiasinya atas langkah cepat pemerintah dan menunggu salinan PP untuk mempersiapkan kebijakan internal yang diperlukan.
"Dengan kebijakan ini, BRI berharap UMKM yang sempat terhalang untuk mendapatkan pembiayaan dapat memiliki peluang untuk bangkit kembali, asalkan mereka memiliki potensi usaha yang baik," ujar Supari.
Selain itu, BRI optimistis bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan menguntungkan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.
Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah ini. Ia menyebutkan bahwa aturan yang baru saja diterbitkan dapat memberikan peluang bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka kembali dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari bank.
"Peraturan ini sudah mencantumkan berbagai persyaratan dan ketentuan, termasuk langkah-langkah untuk mencegah moral hazard. Saat ini, BTN tengah melakukan analisis mendalam terhadap peraturan tersebut agar dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme penghapusan piutang macet UMKM yang berlaku," ujar Ramon kepada detikcom.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow