Mengupas Tapera Yang Diwajibkan Dipotong Dari Gaji Pekerja Tiap Bulan
Pemerintah mendapatkan sorotan tajam usai mengumumkan adanya aturan anyar yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya aturan anyar ini, nantinya setiap pekerja dan juga pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi syarat wajib untuk menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 5 PP tersebut misalnya, disebutkan jika para peserta Tapera diharuskan memiliki usia minimal 20 tahun atau telah menikah ketika mendaftar. Kemudian, pekerja juga harus sudah memiliki penghasilan setiap bulannya, minimal sebesar upah minimum. Akan tetapi, besarannya ada pengecualian untuk para pekerja mandiri.
Adapun besaran setoran untuk simpanan yang harus dibayarkan peserta yakni 3% dari gaji, upah ataupun penghasilan yang didapat setiap bulannya. Lebih lanjut, bagi para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, setoran sebesar 0,5% ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja, dan 2,5% dipotong lewat gaji. Sedangkan bagi pekerja mandiri, seluruhnya ditanggung sendiri.
Sanksi dan Denda
Sementara itu, bunyi dalam Pasal 55 menegaskan untuk para pekerja mandiri yang kemudian dinilai melanggar aturan tersebut, bakal mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tersebut akan diberikan sebanyak dua kali, di mana jarak dari setiap pemberian peringatan adalah sepuluh hari kerja.
Untuk pengusaha, terdapat sanksi yang lebih beragam, mulai dari peringatan yang diberikan secara tertulis, denda administratif, publikasi soal ketidakpatuhan, sampai dengan pembekuan atau pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif yang dikenakan ditetapkan sebesar 0,1%, untuk setiap bulannya dari banyaknya simpanan yang wajib untuk dibayarkan.
Yang Wajib Ikut Tapera
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (11), mereka yang menjadi peserta program Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa dengan tujuan bekerja di Indonesia. Kurun waktunya adalah paling sedikit enam bulan dan telah membayar simpanan.
Tidak hanya para pekerja yang tergolong dalam kelompok mandiri atau freelancer, mereka yang menjadi peserta mencakup pekerja dari golongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian prajurit TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan usaha milik swasta dan pekerja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang telah disebutkan di atas, yang mendapatkan gaji atau upah.
Manfaat Tapera
Dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tapera memberikan banyak manfaat untuk para pesertanya. Misalnya saja Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan juga Kredit Bangun Rumah (KBR). Kemudian juga akses untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tenornya bisa sampai 30 tahun dengan suku bunga tetap berada di bawah pasar.
Namun, manfaat itu hanya bisa dinikmati oleh peserta yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, di mana itu adalah mereka dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan bagi mereka yang tinggal di Papua.
Lalu, untuk mereka yang memiliki gaji Rp8 juta per bulan dan tidak termasuk kategori berpenghasilan rendah mendapatkan apa?
Sayangnya, hal tersebut masih belum dijelaskan, apakah mereka yang ikut dipotong gajinya untuk Tapera namun bergaji di atas Rp8 juta mendapatkan tiga manfaat tersebut.
Pihak BP Tapera yang dimintai keterangannya menjelaskan jika pihaknya masih menggodok alternatif lain untuk peserta yang sudah mempunyai rumah, sehingga bisa memperoleh manfaat yang sama.
Untuk sekarang, mereka para peserta Tapera dan telah memiliki rumah, bisa memperoleh kembali uang yang telah disimpan, termasuk dengan hasil pemupukannya yang persentasenya sekitar 4,5%.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow