Upaya Apple Penuhi TKDN Indonesia, Dirikan Pabrik AirTag
Metapasar - Apple berkomitmen untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam, Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara perwakilan Apple dan Menteri Investasi serta Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, pada Selasa (7/1/2025).
Namun, rencana tersebut tidak serta merta membuka jalan bagi produk terbaru mereka, iPhone 16, untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Investasi Apple tidak memenuhi syarat terkait pembuatan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Aryo Meidianto, seorang Senior Consultant sekaligus Analis Pasar Smartphone dari Reasense, menilai Apple menghadapi tantangan besar untuk bersaing di Indonesia. Menurutnya, perusahaan tersebut kurang memahami regulasi lokal. Sebagai langkah awal, Apple diketahui mencari tenaga ahli di LinkedIn yang memahami peraturan serta mampu berkomunikasi dengan baik dalam Bahasa Indonesia, guna membantu mereka memahami aturan TKDN.
Aryo menekankan bahwa regulasi TKDN di Indonesia berfokus pada kandungan lokal dalam perangkat yang dipasarkan. "Pabrik AirTag? AirTag ini tidak termasuk dalam kategori komponen handphone. Entah mereka tidak paham aturan atau sekadar mencoba-coba," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (10/1).
Ia juga menyebutkan bahwa Apple telah tertinggal, terutama karena kompetitor seperti Vivo, Samsung, dan Honor telah meluncurkan perangkat flagship yang lebih menarik di pasar Indonesia.
Larangan Penjualan iPhone di Indonesia
Pada Oktober tahun lalu, pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memperbarui sertifikat TKDN yang menjadi syarat wajib bagi produk yang dijual di dalam negeri. Untuk memperbarui sertifikat ini, Apple perlu bermitra dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di dalam negeri, atau menyusun skema pengembangan inovasi.
Meski sebelumnya Apple dikabarkan akan menginvestasikan USD 10 juta (sekitar Rp157 miliar) untuk memenuhi syarat tersebut, angka ini masih jauh dari kewajiban yang harus dipenuhi. Hingga saat ini, dari komitmen investasi Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar.
Terbaru, Apple melalui vendor Luxshare-ICT dari China, berencana membangun pabrik AirTag di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 1 miliar (sekitar Rp16,2 triliun). Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menilai nilai tersebut masih belum cukup. Agus menekankan bahwa perhitungan investasi hanya dapat didasarkan pada belanja modal (capex).
"Kami tidak dapat menghitung nilai investasi dengan memasukkan proyeksi nilai ekspor atau bahan baku. Jika hal ini diterima, perusahaan lain akan meminta perlakuan yang sama," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa nilai investasi Apple di Indonesia harus sebanding dengan kontribusi mereka di negara lain dan memberikan manfaat bagi Indonesia, baik dari segi pendapatan negara maupun penciptaan lapangan kerja.
"Apple mencatatkan pendapatan sekitar Rp59 triliun pada 2023-2024. Penjualan mereka di Indonesia sangat besar," pungkas Agus.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan TKDN, Apple juga dilaporkan sedang menjajaki kerjasama dengan sejumlah perusahaan teknologi lokal untuk membangun pusat inovasi di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem teknologi yang mendukung pengembangan aplikasi berbasis lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk Apple di pasar Indonesia. Rencana ini disebut-sebut akan melibatkan sejumlah perguruan tinggi terkemuka untuk mendukung transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia di sektor digital.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow