Pemerintah Terbitkan PP Pembebasan Pajak Eksportir Yang Konversi Rupiah

Pemerintah Terbitkan PP Pembebasan Pajak Eksportir Yang Konversi Rupiah

Smallest Font
Largest Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur soal pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan instrumen moneter dan keuangan tertentu. 

Lebih lanjut mengenai PP yang baru disahkan itu, ke depannya pemerintah bakal memberikan insentif PPh khusus yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan uang hasil usahanya di Indonesia, tentunya dalam bentuk Rupiah.

Adapun penjelasan mengenai pemberian insentif kepada eksportir itu termuat di Pasal 4 yang menyebutkan jika PPh yang sifatnya final, dihitung dengan mengalikan tarif PPh akhir dengan dasar pengenaan pajak. Di ayat 2 pasal yang sama, dijelaskan lebih rinci soal insentif yang diberikan, yakni kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka yang berbentuk valuta asing dan telah dikonversi ke rupiah. 

Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a berbunyi bahwa penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu, di mana dananya dalam bentuk valuta asing bakal dikenai PPh yang sifatnya final dengan tarif sebesar 0%, apabila jangka waktu penempatannya adalah lebih dari enam bulan. 

Kemudian bakal dikenakan tarif sebesar 2,5% apabila penempatannya selama enam bulan. Jika penempatannya kurang dari enam bulan, bakal dikenai tarif sebesar 7,5% dan pengenaan tarif sebesar 10% jika penempatannya adalah antara satu sampai tiga bulan.

Di Pasal 4 Ayat (2) huruf b, dijelaskan mengenai pengenaan tarif PPh apabila dananya telah dikonversi ke Rupiah dari mata uang asing, yakni sebesar 0% apabila jangka waktu penempatannya adalah lebih dari enam bulan. 

Dikenakan tarif sebesar 2,5% jika penempatannya antara tiga bulan sampai enam bulan dan tarif sebesar 5% apabila penempatannya antara satu sampai tiga bulan.

Dorong Konversi ke Rupiah

Pemerintah menegaskan jika diterbitkannya aturan mengenai pemberlakuan pemotongan pajak untuk para eksportir ini adalah sebagai upaya meningkatkan persediaan devisa negara. 

Diketahui, sejak tahun lalu para eksportir SDA diwajibkan untuk paling sedikit menyimpan sebanyak 30% hasil pendapatan mereka di dalam negeri, setidaknya selama kurun waktu tiga bulan. 

Para eksportir itu bakal mendapatkan pengenaan pajak yang jumlah maksimalnya adalah 5% dari bunga simpanan mereka. Besaran pengenaan pajak ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7,5%.

Dorongan kepada para eksportir supaya mau mengkonversi dana mereka ke mata uang Rupiah dan menyimpannya lebih lama di dalam negeri, terus dilakukan di tengah semakin ketatnya likuiditas global. Walaupun begitu, masih ada banyak eksportir yang enggan melakukannya lantaran melihat adanya ketidakstabilan nilai tukar. 

Selain mengenakan pembebasan tarif PPh dan tarif baru, pemerintah juga memperluas pilihan instrumen, yang menjadikan para eksportir bisa lebih leluasa menaruh pendapatan mereka dan mendapatkan keringanan pajak. Itu juga mencakup instrumen yang sebelumnya diterbitkan oleh Bank Indonesia dan surat promes yang diterbitkan oleh Eximbank Indonesia.

“Tentunya, kebijakan baru ini bakal kembali meningkatkan minat para eksportir supaya mau menyimpan pendapatan mereka di dalam negeri,” terang Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada wartawan VOA Indonesia.

Dengan adanya aturan itu, ke depannya para eksportir akan bisa memindahkan dana penghasilan mereka yang ada di bank lokal ke bank sentral supaya bisa mendapatkan suku bunga yang lebih menguntungkan dari BI.

Sejauh ini, tercatat ada sekitar US$1,8 miliar sampai dengan US$1,9 miliar dana yang disimpan di BI. 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow